Majlis Tarjih PDM Gunungkidul D.I. Yogyakarta
TINJAUAN | HISAB | RUKYAT |
Artinya | MENGHITUNG | MELIHAT |
Caranya | MENGETAHUI PEREDARAN BULAN MENGELILINGI BUMI | MELIHAT SAAT TERBITNYA BULAN (sabit/hilal) pada saat terbenamnya matahari |
Dasar hukumnya | 1. Dasar pokok: Al Qur’an : Taubat (9) : 36; An’am (6) : 96; A’raf (7) : 54; Yunus (10 ) :5; Ra’du (13) ::2; Ibrahim (14) :33; Haj (22) :18; Luqman (31) :29 ; Fathir 35) :13; Yasin 36) :38-40; 2. Dasar dukungan : Hadits dari Abu Huroiroh riwayat AlBukhari sabda Nabi : “puasalah karena melihat bulan dan berharirayalah karena melihat bulan”. Hadits ini jika digabung dengan hadits dari Sa’id bin Umar riwayat Al Bukhari, sabda Nabi: “kami adalah masyarakat yang umiy (buta huruf/angka), maka umur bulan hanyalah saya kira’kira 29 hari atau 30 hari” . 3. Maka perintah melihat secara langsung , karena TIDAK DAPAT baca–tulis/hitung. 4. Mafhum mukhalafah hadits diatas , kalau bisa baca –tulis/hitung cukup dgn hisab yaitu menghitung peredaran bulan, berdasar ayat-ayat Alqur’an (terutama Yasin: 38 dan Yunus: 5) dan hadits (Said bin Umar riwayat Al bukhari ) | 1. dasar pokok : Hadits Dari Abu Huroiroh riwayat Al Bukhari, sabda Nabi : “puasalah karena melihat bulan dan berharirayalah karena melihat bulan, jika terhalang sesuatu maka genapkanlah umur sya’ban 30 hari”. 2. Secara matan/textual hadits ini jelas perintahnya, yakni melihat bulan secara langsung. |
Disebut juga | Rukyat bil ‘ilmi (melihat hilal dengan ilmu hisab) | Rukyat bil fi’li (melihat hilal dengan mata kepala) |
Alatnya | 1. Ilmu Astronomi (falak) 2. Ilmu Geografi 3. Alat tehnologi canggih | 1. Tempat yang tinggi 2. melihat langsung bulan sabit jaraknya dari bumi 406 000 Km |
Pendapat | 1. ada 3 macam perbedaan pendapat : 1. ijtima’ qoblal ghurub (hilal dihitung telah wujud ketika ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam) 2. imkanur rukyah (hilal dimungkinkan terlihat pada saat ghurub/trbenam) 3. wujudul hilal (hilal diperhitungkan lahir pada saat ghurub/terbenam) | Ada paling tidak 5 beda pendapat cara/penentuan hasil melihat hilal, a.l.: 1. rukyat harus tanpa alat 2. rukyat boleh dengan alat (a.l. teleskop) 3. bulan sabit harus terlihat paling tidak separuh 4. bulan sabit sudah terlihat walau belum separuhnya 5. bulan sabit harus terlihat utuh |
Hasil | Obyektif - rasional, karena : 1. bulan dan bumi menurut TAQDIR beredar dengan TETAP sejak penciptaan hingga akhir zaman, maka dapat dihitung dengan akurat 2. Dukungan tehnologi canggih (computer/satelit). Contoh hasil hisab: ditemukan arloji , bisa mendarat ke bulan, peluru kendali, jadwal shalat abadi, jam istiwa’. Kalender, terjadinya gerhana | Subyektif – individual , karena : 1. kemungkinan besar terhalang oleh halangan tetap (usia tua, mata rabun/plus/min) dan terhalang sesaat polusi (mendung, asap, sinar terang, kabut, dll) 2. karena individual bagi yang merasa dapat melihat hilal maka perlu disumpah |
Melakukannya | 1. Perlu waktu untuk mempeljarinya 2. perlu alat yang canggih | 1. perlu pengalaman 5 s.d. 15 tahun untuk dapat melihat hilal 2. Drs Oman Fathurohman SW, Mag (Majlis Tarjih PP Muhammadiyah) baru dapat berhasil melihat hilal setelah 4 kali (2003) 3. Drs. Jalaluddin, SH (Tim Rukyat Pengadilan Agama Gunungkidul) sudah 14 kali belum pernah berhasil melihat hilal s.d. tahun 2003. 4. Untuk tahun 2006 tugas rukyat beralih ke KUA. |
Kesimpulan –1 | Untuk melakukan hisab harus didukung rukyat. Untuk mengetahui ketepatan hisab, dibuktikan dengan rukyat. | 1. Untuk melaksanakan rukyat, harus didahului hisab. Misalnya untuk melakukan rukyat awal ramadhan mesti pada tgl 29 Sya’ban, rukyat idul fithri mesti tgl 29 Ramadhan . Untuk rukyat idul adlha mesti tanggal 29 Dzulqo’dah. Cara mengetahui kapan tgl 29 itu , jelas dengan hisab 2. Jika gagal rukyat . Maka digunakan hisab yaitu istikmal (menggenapkan umur) Sya’ban menjadi 30 hari |
Kesimpulan - 2 | 1. dengan hisab saja belum menyelesaikan masalah 2. dengan rukyat saja pun belum menyelesaikan masalah 3. hisab dan rukyat saling mendukung | |
bulan mengitari bumi dengan waktu : 29 heri 12 jam 44 menit 2,5 detik | ||
Subscribe to email feed



